Review ST002, Investasi Minim Risiko dengan Imbal Hasil yang Oke
6:33 PMST002 itu sama seperti ST12? Jawabannya tidak~
Buat kamu yang masih awam dengan ST002, kenalan dikit-dikit yuk!
Tahun 2018 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia meluncurkan sukuk tabungan dengan kode 002. Nah bulan November tahun ini sudah jatuh tempo alias uangnya udah cair dan balik ke investor lagi.
Jujur, ini pengalaman baru berinvestasi dengan surat berharga pemerintah hingga jatuh tempo. Berawal dari rasa penasaran, akhirnya aku putuskan untuk membeli dan nggak kerasa udah 2 tahun. Sedikit berbagi pengalaman berinvestasi dan membeli sukuk tabungan dariku.
Apa itu Sukuk Tabungan?
Sukuk tabungan adalah produk investasi berbasis syariah yang jenisnya surat berharga. Produk tersebut dikeluarkan oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia atau investor individu. Sukuk tabungan ini kemudian disingkat menjadi (ST). Kode yang mengikuti di belakang adalah tanda urutan produk keuangan yang dirilis pemerintah (semacam urutan absen kalau di kelas).
foto: kemenkeu |
Sukuk Tabungan ini bisa dikategorikan sebagai produk investasi dengan risiko paling minim. Mengapa demikian? Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni
- Dikeluarkan pemerintah yang pastinya bakal dikembalikan lagi jika sudah jatuh tempo. Alias minim risiko gagal bayar atau uang tidak kembali.
- Investasi dengan nomimal terbilang terjangkau, yakni dari Rp 1.000.000.
- Imbal hasil atau return investasi yang terbilang lebih besar dengan suku bunga acuan Bank Indonesia. Potongan pajaknya juga lebih kecil dari potongan pajak deposito. Menarik, bukan?
- Imbal hasil dikirim per bulan.
- Jangka waktu antara 2-3 tahun, tergantung jenis produk surat berharga.
- Uang yang terkumpul dari Sukuk Tabungan digunakan pemerintah untuk pembangunan Indonesia. Ibarat kata nih, investor bantuin pemerintah atau modalin pemerintah.
- Bisa dijual di pasar (tergantung jenisnya).
- Mudah dibeli seperti belanja online~
Buat informasi lebih jelas soal produk ST002 bisa cek langsung di sini ya.
Pengalaman membeli ST002
ST002 bukanlah surat berharga pertama yang pernah kubeli. Sebelumnya aku pernah menjajal beli dengan produk berbeda dan jangka waktu yang lebih panjang. Awal mula beli produk surat berharga pemerintah karena iming-iming imbal hasil yang lebih besar dari menabung biasa di bank. Maklum masih awam, jadinya yang dilihat paling menarik adalah return atau bunganya.
ST002 dulu menawarkan imbal hasil sebesar 8,30 persen. Lebih gede dari bunga acuan bank pada 2018. Karena masih meraba seperti apa nantinya, aku pun membeli dengan nominal kecil. Kala itu ada banyak media online yang memberikan pencerahan soal kisaran berapa imbal hasil yang akan diperoleh menyesuaikan nominal.
Cara membeli ST002
Ada banyak cara untuk membeli ST002, bisa melalui bank-bank ternama hingga aplikasi investasi. Jujur sebagai anak awam yang masih meraba, aku membeli di bank. Kenapa di bank? Karena aku butuh petugas bank untuk memproses pembukaan rekening hingga muncul nomor ID investasi atau dikenal dengan Single Investor Idenfitication(SID). SID ini mirip KTP gitu, jadi bisa dikatakan nomor induk investor.
Pertama, aku datang ke bank. Lalu diarahkan ke bagian customer service, aku sampaikan keinginanku membeli surat berharga dari pemerintah. Cukup menunjukkan KTP dan ATM (karena aku nggak ada buku tabungan), kemudian diproses oleh petugas. Uang untuk membeli auto debet dari tabungan. Saat mendaftar, aku sempat disodorin kuesioner yang isinya untuk mengenal tipe profil risiko investasi.
Cukup sekali aja ke bank, untuk produk surat berharga selanjutnya, kamu cukup membelinya lewat internet banking di website bank. Jadi ke bank itu hanya untuk mendaftar dan membukakan akses ke fitur pembelian. Jika sudah terdaftar, kamu bakal bisa nge-klik dan membuka fitur seperti di bawah ini.
screenshot by vindiasari |
Tenang guys, kalau kamu malas ke bank, masih ada cara lain buat membeli produk investasi. Kamu bisa membelinya di aplikasi-aplikasi keuangan seperti Bareksa, Investree, dan lain-lain. Hanya saja aku kurang paham juga prosedurnya seperti apa.
Baca juga: Hal-hal yang wajib diketahui sebelum investasi saham
0 comments